Sayang Sama Anak, Tapi Ngajarin Ngendarain Motor??
01.59.00
Add Comment
Hi sahabat, Artikel kali ini terinspirasi dari kejadian beberapa waktu lalu ketika saya lagi dijalan habis pulang kerja. Waktu itu saya mengendarai motor menuju pulang, dan sepanjang perjalanan agak sedikit terganggu dengan pemandangan didepan kami yakni anak laki-laki yang masih kecil tengah mengendarai motor, jika ditaksir umurnya kira-kira seusiaan anak SD kelas 5 atau kelas 6.
Maklum, namanya anak kecil naek motornya agak kurang tertib dan bahkan terlihat sedikit gugup, sesekali saya salip karena jalannya dia melambat akibat jalanan yang dilewati memang rusak. Maklumlah didaerah saya di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat banyak jalanan yang memang rusak parah.
Pas dijalan yang menanjak dengan kondisi jalanan yang rusak, si anak itu kembali menyalip, mungkin karena jalannya yang naik membuatnya menarik gas dengan kenceng biar motornya bisa naik. Alhasil keseimbangan diapun mulai goyah dan langsung jatuh tersungkur ditengah jalan. Untungnya jatuhnya tidak terlalu keras sehingga dia masih bisa berdiri.
Sayapun menghentikan motor saya dan berniat membantu, ehh tau-tau dari belakang ada bapaknya yang ternyata sepanjang perjalanan tadi mengikuti anak itu dengan motor lain untuk mengawasi. Bapak itu mengatakan dengan nada memberi semangat,
Untuk si anak ini sudah pasti dia melanggar Undang-Undang tersebut karena masih dibawah umur. Undang-Undang ini dibuat tentu saja untuk melindungi warga negaranya, terutama anak-anak karena kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak cukup banyak. Karena kalau kita perhatikan banyak anak-anak yang dibawah umur mengendarai motor dengan ugal-ugalan, tak sedikit yang mengganggu perjalanan kendaraan lainnya dengan tingkahnya saat mengendarai motor.
Kalau udah kecelakaan, siapa yang menyesal?? Tentu kita menyesal dengan kejadian itu, dan yang paling menyesal dan sedih adalah orang tuanya.
Kisah ini mungkin Mirip seperti para orang tua yang memaksakan anak balitanya untuk bisa membaca. Mungkin bangga bila melihat anak yang belum pada waktunya ini bisa baca atau bisa naik motor.
Sadarilah bahwa semua ada waktunya, bisa naik motor lebih awal dan masih di bawah umur adalah menjerumuskan bukan sebuah kebanggaan bagi orang tua.
Mangapa ? Dibeberapa media memberitakan Bseorang anak tewas seketika bertabarakan dengan truk. Kemudian kejadian di malam tahun baru, anak-anak usia dini tabrakan dengan mobil dan akhirnya meninggal di rumah sakit. dan masih banyak lagi kejadian pelajar sekolah di bawah umur yang terenggut nyawanya.
Jadi, masih bangga jika anak mungil anda bisa mengendarai motor???
Maklum, namanya anak kecil naek motornya agak kurang tertib dan bahkan terlihat sedikit gugup, sesekali saya salip karena jalannya dia melambat akibat jalanan yang dilewati memang rusak. Maklumlah didaerah saya di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat banyak jalanan yang memang rusak parah.
Pas dijalan yang menanjak dengan kondisi jalanan yang rusak, si anak itu kembali menyalip, mungkin karena jalannya yang naik membuatnya menarik gas dengan kenceng biar motornya bisa naik. Alhasil keseimbangan diapun mulai goyah dan langsung jatuh tersungkur ditengah jalan. Untungnya jatuhnya tidak terlalu keras sehingga dia masih bisa berdiri.
Sayapun menghentikan motor saya dan berniat membantu, ehh tau-tau dari belakang ada bapaknya yang ternyata sepanjang perjalanan tadi mengikuti anak itu dengan motor lain untuk mengawasi. Bapak itu mengatakan dengan nada memberi semangat,
"Ayoo, bangun lagi, wajar jatuh kalau lagi belajar mah, sok naek lagi..!" Sambil si bapak membantu anaknya untuk bangun lagi dan kembali mengendarai motornya.Dalam hati saya, ya ampuunn ternyata anak itu lagi belajar motor, trus diawasi oleh bapaknya dari belakang. Saya cukup miris melihatnya, anak sekecil itu sudah disuruh naek motor sendiri, padahal jelas dalam undang-undang sudah diatur. Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan didalam pasal 77 ayat 1 menyebutkan:
“setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”Sementara yang ingin memiliki SIM harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, diantaranya usia yang telah mencukupi dan kalau gak salah sudah lewat dari 17 tahun, faham akan rambu-rambu dan tata tertib berkendara serta memiliki kecakapan berkendara.
Untuk si anak ini sudah pasti dia melanggar Undang-Undang tersebut karena masih dibawah umur. Undang-Undang ini dibuat tentu saja untuk melindungi warga negaranya, terutama anak-anak karena kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak cukup banyak. Karena kalau kita perhatikan banyak anak-anak yang dibawah umur mengendarai motor dengan ugal-ugalan, tak sedikit yang mengganggu perjalanan kendaraan lainnya dengan tingkahnya saat mengendarai motor.
Kalau udah kecelakaan, siapa yang menyesal?? Tentu kita menyesal dengan kejadian itu, dan yang paling menyesal dan sedih adalah orang tuanya.
Kisah ini mungkin Mirip seperti para orang tua yang memaksakan anak balitanya untuk bisa membaca. Mungkin bangga bila melihat anak yang belum pada waktunya ini bisa baca atau bisa naik motor.
Sadarilah bahwa semua ada waktunya, bisa naik motor lebih awal dan masih di bawah umur adalah menjerumuskan bukan sebuah kebanggaan bagi orang tua.
Mangapa ? Dibeberapa media memberitakan Bseorang anak tewas seketika bertabarakan dengan truk. Kemudian kejadian di malam tahun baru, anak-anak usia dini tabrakan dengan mobil dan akhirnya meninggal di rumah sakit. dan masih banyak lagi kejadian pelajar sekolah di bawah umur yang terenggut nyawanya.
Jadi, masih bangga jika anak mungil anda bisa mengendarai motor???
0 Response to "Sayang Sama Anak, Tapi Ngajarin Ngendarain Motor??"
Posting Komentar