Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Baik Online atau Offline

Syarat dan cara membuat NPWP Pribadi - Halo sobat, sebagai warga negara yang baik maka sudah sepatutnya kita membayar pajak kepada negara demi kelangsungan negara Indonesia tercinta ini. Nah kamu pasti pernah dengar kata NPWP bukan? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada kita yang sudah wajib pajak untuk memudahkan dalam hal administrasi perpajakan.

Kalau kamu bikin NPWP, nanti kamu akan diberi kartu identitas NPWP yang tertera nama kamu dan nomor NPWP nya. Setiap setahun sekali kamu harus lapor ke kantor Pajak. Lantas siapa saja yang berhak mempunyai NPWP?
Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Baik Online atau Offline

Siapapun baik perorangan ataupun badan usaha berhak mempunyai NPWP, apalagi NPWP sangat penting untuk menunjang semua keperluan lainnya seperti pengajuan kartu kredit, pembuatan pasport, pengajuan pinjaman uang ke bank dan lain sebagainya.

Nah kali ini kita akan berikan informasi mengenai syarat dan cara membuat NPWP pribadi, siapapun yang sudah masuk kategori wajib pajak wajib memiliki NPWP dan bayar pajak rutin ke negara. Kalau kamu sudah merasa wajib pajak namun tak memiliki NPWP maka terancam kena sanksi sesuai perundang-undangan. Maka segeralah bikin NPWP Pribadi, berikut caranya.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

  • Pertama kamu harus mempunyai penghasilan pertahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka kamu termasuk wajib pajak.
  • Siapapun yang masuk wajib pajak maka harus memiliki NPWP baik yang sudah menikah ataupun belum. Tapi untuk wanita yang sudah menikah yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.
  • Contoh batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam setahun adalah Rp15.840.000, maka perbulannya adalah Rp.1,32 juta. Jika pendapatan kamu perbulan lebih dari Rp.1,32 juta maka kamu wajib pajak dan harus memiliki NPWP.
  • Dokumen/berkas yang wajib dipersiapkan, di antaranya:
Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI).
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah
  • Fotokopi Kartu NPWP suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Nah dari syarat diatas jika kamu memang termasuk wajib pajak maka segeralah membuat NPWP, berikut langkah-langkahnya.

Cara Membuat NPWP Pribadi

Cara membuat NPWP sangat gampang, kamu bisa langsung datang ke kantor pajak setempat atau bisa melalui online.

Pembuatan NPWP Pribadi Secara Online
  1. Akses situs http://www.pajak.go.id/ atau https://ereg.pajak.go.id/login dan pilih menu sistem e-Registration.
  2. Kamu harus “daftar” terlebih dahulu, isikan data-datanya dengan benar termasuk isi alamat email.
  3. Cek email kamu, dan lakukan aktivasi
  4. Masuk ke e-Registration menggunakan email dan password yang tadi digunakan untuk daftar, kemudian Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Kamu harus benar dalam mengisi data-data dan nantinya kamu akan terdaptar sementara sebagai wajib pajak.
  5. Beres mengisi semua data-data yang diminta, kemudian klik "DAFTAR"
  6. Print out Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  7. Kemudian tanda tangani formulir tersebut dan sertakan kedalam berkas bersama persyaratan dokumen lainnya seperti Fotocopy KTP atau Pasport, dll. Kirimkan ke kantor Pelayanan Pajak setempat atau tempat kamu mendaftar pajak. Bisa lewat POS atau langsung datangin ke kantornya. Jika lewat POS perlu diingat bahwa tak boleh lebih dari 14 hari setelah formulir dikirim.
  8. Atau kamu bisa mengirimkannya melalui aplikasi e-Registration tadi setelah formulir dan berkas-berkas tadi di scan terlebih dahulu.
  9. Cek Status permohonan NPWP melalui email atau aplikasi e-Registration apakah diterima atau ditolak, kalau di tolak maka kamu harus memperbaiki beberapa persyaratan yang kurang, kalau diterima maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat kamu.
Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline

Sebenernya sama saja sih prosesnya dengan dadtar Online hanya saja kali ini kamu langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Prosesnya lebih cepat dan biasanya gak ngantri.

Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Siapkan dari rumah persyaratannya seperti foto copy KTP, kalau tempat tinggal berbeda dengan KTP, bikin surat domisili ke kelurahan. Nanti di kantor pajak akan dikasih formulir permohonan pembuatan NPwP, isi dengan benar.

Kalau sudah diisi kasihkan kepetugas, dan dicek kalau benar langsung dibikinkan kartu NPWPnya, cepat kok, saya bikin gak nyampe 30 menit, lamanya karena banyak nanya saja. Gratis!

Dengan POS atau Jasa Ekspedisi

Melalui POS juga bisa, kamu tinggal minta saja formulir pembuatan NPWP, trus kamu isi secara lengkap dan lengkapi persyaratan lainnya,  kirimkan melalui jasa POS.

Gimana Mudah bukan? demikian informasi kamu mengenai Syarat dan Cara membuat NPWP Pribadi baik secara online maupun offline.

0 Response to "Syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi Baik Online atau Offline"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel